Segera Penuhi Amanat UU Bentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

22-10-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. Foto: Dok/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan negara gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam pasal 53 UU tersebut disebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan undang-undang, yang dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan

 

“Artinya pada tahun 2017, lembaga penjaminan polis asuransi yang melindungi masyarakat tersebut seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang. Akan tetapi, hingga tahun 2022 ini, belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi,” ujar Misbakhun sebagaimana dikutip dari akun media sosial pribadinya, Sabtu (22/10/2022).

 

Oleh karena itu, DPR melakukan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK. RUU yang disusun melalui mekanisme omnibus law ini akan mengatur industri dan regulator keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat UU Perasuransian.

 

“Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

 

Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang kini telah berjalan untuk menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi. Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan

 

“Dengan demikian, risiko-risiko gagal bayar dapat diukur termasuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut. Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi pada RUU P2SK, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis ” tambah Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (rdn/aha)

BERITA TERKAIT
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...